Dalam proses penyidikan kasus itu, istri Wawan, anak dan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut telah diperiksa penyidi
Atut terkait kasus ini, diduga diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya
Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu untuk menyusun surat dakwaan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
Uang yang diduga masuk ke kantong Rano serta sejumlah pihak lainnya bersumber dari perusahaan-perusahaan yang dibawa Wawan untuk menjalankan proyek.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Atut dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kaburnya narapidana koruptor Fuad Amin dan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dari sel Lapas Sukamiskin.
Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno mengaku tidak pernah melihat bentuk fisik bantuan keuangan dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) untuk pemenangan Pilkada Banten saat dirinya berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah.
Tak hanya itu, suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi alat kesehatan.
Hukuman Wawan dipangkas dari yang sebelumnya tujuh tahun di tahap banding, menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.